Neofunctionalism Theory Approach: An Analysis of the Reasons for State Membership in International Organizations and the Formation of Global Norms
DOI:
https://doi.org/10.62527/jlast.3.1.113Abstract
Organisasi Internasional memiliki peran strategis dalam membentuk norma global yang memengaruhi dinamika hubungan internasional. Sebagai Neofunctionalism, organisasi internasional tidak hanya berfungsi sebagai wadah kerja sama antarnegara, tetapi juga sebagai aktor yang mendorong adopsi nilai dan standar tertentu oleh komunitas global. Artikel ini bertujuan menganalisis peran organisasi internasional dalam pembentukan norma global, dengan menggunakan kerangka Neofunctionalism oleh Ernst B. Haas, serta mengeksplorasi alasan beberapa negara bergabung dalam organisasi internasional berdasarkan teori institusionalis rasional dan legitimasi. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan menganalisis literatur akademik, laporan kebijakan, dan studi kasus relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran organisasi internasional memainkan peran penting dalam menginisiasi dan menginternalisasi norma global melalui mekanisme advokasi, sosialisasi, dan pengawasan. Sementara itu adanya motivasi negara bergabung dipengaruhi oleh keinginan untuk memperkuat legitimasi internasional akan mendapatkan manfaat ekonomi serta meningkatkan kapasitas nasional. Sehingga dengan memahami peran dan alasan ini artikel ini memberikan wawasan tentang pentingnya organisasi internasional dalam mengatur tata kelola global yang berkeadilan dan inklusif.
References
Bakry, U. S. (2017). Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama. Kencana.
Chotimah, H. C. (2018). Identitas nasional dan norma internasional sebagai pertimbangan politik Indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 7(2), 1131. https://doi.org/10.22212/jp.v7i2.1131
Dewi, N. H. P. (2020). Memahami Peran Organisasi Internasional dalam Hal Intervensi Kemanusiaan. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 1(2), 134-143.
Hariyadi, R. P. (2021). FLEGT License in Indonesia-European Union Cooperation: Norm Life Cycle Analysis. Global Strategis, 15(2).
Fredayani, E., Adibrata, J. A., & Khairi, N. F. (2019). Alasan pembentukan kerja sama ASEAN-Australia dalam menghadapi isu terorisme. Insignia: Journal of International Relations, 6(2), 94-105. https://doi.org/10.20884/1.ins.2019.6.2.1502
Kusuma, A. J., Warsito, T., Surwandono, S., Muhammad, A., & Pribadi, U. (2019). Analisis perkembangan norma internasional “war on terror” dalam perspektif realis, liberalis dan konstruktivis. Indonesian Perspective, 4(1), 1-19. https://doi.org/10.14710/ip.v4i1.24477
Kurniawan, M. A. (2023). Peran regulasi hukum dan lembaga internasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(2), 726-737. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i2.269
Mulyana, I. (2015). Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 40839.
Riyanto, S. (2021). Keamanan Internasional Kolektif dan Peran Organisasi Regional. Tanjungpura Law Journal, 5(1), 67-92.
Soejipto, A. W. (Ed.). (2015). HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tamir, O. (2020). Constitutional Norm Entrepreneuring. Md. L. Rev., 80, 881.
Luerdi, L. (2023). Enhancing sustainable development at local level: A study of UNESCO’s initiative through Creative Cities Network. Jurnal EL-RIYASAH, 14(2), 118-133.